Pembiayaan Griya BSM
Pembiayaan Griya BSM adalah pembiayaan jangka pendek, menengah, atau panjang untuk membiayai pembelian rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas, di lingkungan developer maupun non developer, dengan sistem murabahah.
Akad :
- Akad yang digunakan adalah akad murabahah
- Akad murabahah adalah akad jual beli antara bank dan nasabah, dimana bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat :
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan rumah tinggal (konsumtif), baik baru maupun bekas
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Fitur :
- Angsuran tetap hingga jatuh tempo pembiayaan
- Proses permohonan yang mudah dan cepat
- Fleksibel untuk membeli rumah baru atau second
- Maksimum plafon pembiayaan sampai dengan Rp 5 milyar
- Jangka waktu pembiayaan yang panjang
- Fasilitas autodebet dari Tabungan BSM
Persyaratan: :
- Berstatus karyawan dengan penghasilan tetap
- WNI cakap hukum
- Usia minimal 21 tahun dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh tempo pembiayaan
- Maksimum pembiayaan 70% dari harga beli rumah
- Besar angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih
Dokumen yang diperlukan: :
- Fotokopi KTP pemohon
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi Surat Nikah (bila sudah menikah)
- Asli slip Gaji & Surat Keterangan Kerja
- Fotokopi Tabungan/Rekening Koran 3 bulan terakhir
- Fotokopi NPWP untuk pembiayaan di atas Rp 50 juta
- Fotokopi rekening telepon dan listrik
- Fotokopi SHM/SHGB
- Fotokopi IMB dan Denah Bangunan
Gadai Emas BSM
Gadai Emas BSM merupakan produk pembiayaan atas dasar jaminan berupa emas sebagai salah satu alternatif memperoleh uang tunai dengan cepat.
Manfaat :
- Proses cepat
- Proses mudah
- Jaminan keamanan
Fasilitas :
- ATM Syariah Mandiri
- Pencairan dana cepat
- Pelunasan dari cabang manapun (on-line system)
- Standar keamanan bank
Akad :
- Akad yang digunakan adalah akad Qardh wal Ijarah.
- Qardh wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Peruntukkan : Perorangan
Syarat :
- Tanda pengenal
- Jaminan berupa emas
Biaya-biaya : Biaya Administrasi bulanan : Rp 3,000 per gram (24 karat)
Cabang Pelaksana :
- Jakarta : Hasanuddin, Mayestik, Warung Buncit, Tangerang, dan Bekasi
- Kalimantan : Balikpapan, Pontianak dan Banjarmasin
- Cabang Bandung
- Cabang Aceh
Mudharabah BSM
Pembiayaan Mudharabah BSM adalah pembiayaan dimana seluruh modal kerja yang dibutuhkan nasabah ditanggung oleh bank. Keuntungan yang diperoleh dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat :
- Membiayai total kebutuhan modal usaha nasabah
- Nisbah bagi hasil tetap antara Bank dan Nasabah
- Angsuran berubah-ubah sesuai tingkat revenue atau realisasi usaha nasabah (revenue sharing)
Fasilitas :
- Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US Dollar
- Keuntungan dibagi sesuai kesepakatan
- Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
- Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar
Musyarakah BSM
Pembiayaan khusus untuk modal kerja, dimana dana dari bank merupakan bagian dari modal usaha nasabah dan keuntungan dibagi sesuai dengan nisbah yang disepakati.
Manfaat :
- Lebih menguntungkan karena berdasarkan prinsip bagi hasil
- Mekanisme pengembalian yang fleksibel sesuai dengan realisasi usaha
Fasilitas :
- Mekanisme pengembalian pembiayaan yang fleksibel (bulanan atau sekaligus diakhir periode)
- Bagi hasil berdasarkan perhitungan revenue sharing
Pembiayaan dapat dalam berupa Rupiah dan US Dollar
Murabahah BSM
Pembiayaan Murabahah BSm adalah pembiayaan berdasarkan akad jual beli antara bank dan nasabah. Bank membeli barang yang dibutuhkan dan menjualnya kepada nasabah sebesar harga pokok ditambah dengan keuntungan margin yang disepakati.
Manfaat :
- Membiayai kebutuhan nasabah dalam hal pengadaan barang konsumsi seperti rumah, kendaraan atau barang produktif seperti mesin produksi, pabrik dan lain-lain
- Nasabah dapat mengangsur pembayarannya dengan jumlah angsuran yang tidak akan berubah selama masa perjanjian
Fasilitas :
- Periode kontrak ditentukan nasabah
- Pembiayaan dalam valuta rupiah atau US dollar
- Jangka waktu : 5 tahun (untuk kendaraan) dan 10 tahun (untuk rumah)
- Untuk pembelian kendaraan bermotor baru ataupun bekas
Jenis Pembiayaan :
- Pembiayaan rumah
- Maksimum 70% dari harga beli
- Jangka waktu 10 tahun
- Pembiayaan kendaraan
- Maksimum 80% dari harga beli
- Jangka waktu untuk kendaraan baru adalah 5 tahun dan untuk kendaraan bekas pakai, maksimum usia kendaraan saat jatuh tempo adalah 10 tahun
Talangan Haji BSM
Talangan Haji BSM merupakan pinjaman dana talangan dari bank kepada nasabah khusus untuk menutupi kekurangan dana untuk memperoleh kursi/seat haji dan pada saat pelunasan BPIH.
Manfaat :
- Dapat dipenuhinya kebutuhan dana secara mendadak untuk menutupi kekurangan dana sebagai persyaratan dalam memperoleh porsi haji atau pelunasan BPIH
- Proses pinjaman relatif cepat dan mudah
Fasilitas :
- Pinjaman dalam bentuk rupiah
- Jangka waktu pinjaman hingga 3 bulan
Akad :
- Akad yang digunakan adalah akad Qardh wal Ijarah
- Qardh wal Ijarah adalah akad pemberian pinjaman dari bank untuk nasabah yang disertai dengan penyerahan tugas agar bank menjaga barang jaminan yang diserahkan.
Peruntukkan : Perorangan Muslim
Syarat :
- Memiliki rekening Tabungan MABRUR
- Memiliki formulir SPPH yang telah dilegalisir Kandepag setempat
Persyaratan Pembiayaan
| PERSYARATAN PEMBIAYAAN |
| ||||||||||
|
| Keterangan |
|
| Konsumtif |
| Produktif |
| ||||
|
| |||||||||||
| Pegawai |
| Wirausaha |
| Badan Usaha |
| Perorangan | |||||
|
| Identitas diri dan pasangan |
| v |
| V | - |
| v | |||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Kartu keluarga dan surat nikah |
| v | v | - | v | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Slip gaji 2 bulan terakhir |
| v | - | - | - | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| SK Pengangkatan terakhir |
| v | - | - | - | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Copy rekening bank 3 bulan terakhir |
| v | - | - | - | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Akte pendirian usaha |
| - | - | v | - | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Identitas pengurus |
| - | - | v | - | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Legalitas usaha |
| - | v | v | v | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Laporan keuangan 2 tahun terakhir |
| - | v | v | v | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Past performance 2 tahun terakhir |
| - | v | v | v | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Rencana usaha 12 bulan yang akan datangs |
| - | v | v | v | |||||
|
|
|
|
|
| |||||||
|
| Data obyek pembiayaan |
| v | v | v | v | |||||
Produk Pembiayaan Bank Muamalat Indonesia
Piutang Murabahah
Fasilitas penyaluran dana dengan sistem jual beli. Bank akan membelikan barang-barang halal apa saja yang Anda butuhkan kemudian menjualnya kepada Anda untuk diangsur sesuai dengan kemampuan Anda. Produk ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan usaha (modal kerja dan ivestasi : pengadaan barang modal seperti mesin, peralatan, dll) maupun pribadi (misalnya pembelian kendaraan bermotor, rumah, dll).
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan dalam bentuk modal/dana yang diberikan oleh Bank untuk Anda kelola dalam usaha yang telah disepakati bersama. Selanjutnya dalam pembiayaan ini Anda dan Bank sepakat untuk berbagi hasil atas pendapatan usaha tersebut. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak, dan lain-lain berupa modal kerja dan investasi.
Pembiayaan Musyarakah
Pembiayaan Musyarakah adalah kerjasama perkongsian yang dilakukan antara Anda dan Bank Muamalat dalam suatu usaha dimana masing-masing pihak berdasarkan kesepakatan memberikan kontribusi sesuai dengan kesepakatan bersama berdasarkan porsi dana yang ditanamkan.
Jenis usaha yang dapat dibiayai antara lain perdagangan, industri/manufacturing, usaha atas dasar kontrak dan lain-lain
Persyaratan Umum (Pembiayaan Rupiah dan US Dollar)
| Pembiayaan Konsumtif dengan pengajuan minimal Rp, 50 juta (plafond) |
| ||||||||||||||||||||||||||||
| Pembiayaan Koperasi |
| ||||||||||||||||||||||||||||
| Pembiayaan Korporasi (PT/CV) |
|
Produk Pembiayaan BPRS Wakalumi
Pembiayaan Kolektif
Pembiayaan khusus untuk karyawan tetap dengan masa kerja minimal 2 tahun
Pembiayaan yang diterima maksimal 3 kali gaji
Angsuran pembiayaan maksimal sepertiga gaji
Sewa/sewa beli
Dapat digunakan untuk sewa temapat usaha
Keuntungan bank ditentukan berdasarkan harga sewa
Jangka waktu maksimal 1 tahun
Kerjasama
Digunakan untuk modal kerja atau investasi atas proyek tertentu
Jangka waktu maksimal 1 tahun
Keuntungan usaha nasabah dibagi sesuai kesepakatan bersama
Bank dapat dilibatkan dalam pengelolaan usaha nasabah
Jual Beli
Jual beli barang antara nasabah dan bank
Digunakan untuk modal kerja atau investasi usaha anda
Jangka waktu maksimal 2 tahun
Produk Pembiayaan BMT AL-Fath
Pembiayaan Mudharabah
Pembiayaan Musyarakah
Piutang Murabahah
Piutang Ijarah
Tidak ada komentar:
Poskan Komentar